Pasword Masuk Frekwensi ini adalah : "Mbul Gumbal Gambul Kul Kuthuk Kadal Gesit Ra nganggo sandal lan sepatu, kere kesot, Nama...Posisi...., Chek Inn
 
""" R O J A L I ~ B A N D U N G """ F r e k : 14 2.180 Mhz
Tentang Kami  
  Home
  Hot News & Isue
  Buku Tamu
  Struktur Pengurus Paguyuban & Sekretariat Rojali-14.2180
  Kode Etik & Panca Bhakti Rapi
  DAFTAR FREKWENSI REPEATER & CALL FREKWENSI
  Counter & Statistik In - Out Tamu
  Etika Berkomunikasi
  Operating Prosedur
  Sejarah Rapi
  Lihat Bandung dari Udara / Satelite
  Sharing Info + Lain-lain
  Komentar anda & Tanya Jawab Langsung
  Our Sponsor & Free Advertising
  Nonton TV dan Cek Kecepatan Internet Kita di Web Site ini Yuk
  Di Majalaya
  Login to Foto Rojali
  Partisipasi isi Koesioner Web Site ini....
  Top List
JAVA COMMUNITY ROJALI "ROMBONGAN JAWA ASLI" FREKWENSI 142.180 Mhz BANDUNG DAN SEKITARNYA
Etika Berkomunikasi
Etika Berkomunikasi

Fr : Mbedes - Tinton


A. Komunikasi Point to Point

1. Memantau dahulu / memonitor pada frekwensi / kanal yang diinginkan
2. Wajib menyebutkan 10-28 (callsign) & 10–20 (posisi / tempat) memancar
3. Menyebutkan 10-28 dan biasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan
4. Memberikan kesempatan / prioritas kepada penyampai berita-berita yang penting
5. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar

B. Komunikasi melalui Repeater / pancar ulang

1. Memonitor dahulu selama 3-5 menit
2. Memperhatikan siapa yang sedang berkomunikasi
3. Memperhatikan apa yang sedang dikomunikasikan. (penting/tidak)
4. Masuk pada spasi atau interval (tidak perlu menggunakan kata break atau contact), dengan menyebutkan Callsign (10-28) dan apabila ingin berkomunikasi / memanggil seseorang, langsung memanggil dengan menyebut 10-28 orang yang dipanggil (contoh: JZ11LJA memanggil JZ10ASU, maka pada jeda spasi JZ11LJA langsung masuk dengan mengatakan: JZ10ASU, JZ11LJA 10-25)
5. Tidak perlu tergesa-gesa, komunikasikan dengan kata-kata yang jelas dan mudah dimengerti / difahami
6. Berkomunikasi seperti pada kanal / frekwensi kerja biasa
7. Apabila ada hal yang bersifat darurat / emergency silahkan gunakan interupsi pada spasi / interval.
8. Jangan memonopoli frekwensi dengan berkomunikasi hanya dengan satu orang, dan selalu memberikan kesempatan kepada orang lain yang mau menggunakan pancar ulang
9. Membiasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan.
10. Memberikan kesempatan kepada pengguna di lapangan / stasiun bergerak yg menggunakan perangkat dengan kemampuan terbatas
11. Mengutamakan / memberikan kesempatan pada pembawa berita yg bersifat emergency / darurat
12. Tidak dianjurkan berkomunikasi melalui repeater dengan menggunakan peralatan penguat mikrofon seperti: Echo, ALC, dsb - karena audio justru akan menjadi melebar dan tidak nyaman bagi orang lain yg mendengarkan.

C. Penggunaan kata INTERUPSI

1. Apabila mau memotong / menyela pembicaraan disebabkan ada sesuatu informasi yang penting, gunakan pada saat jeda komunikasi atau spasi, kemudian masuk dengan menyebutkan identitas diri, Contoh : JZ11LJA interupsi ... dan yang sedang berkomunikasi sebaiknya mempersilahkan yg menginterupsi menggunakan frekwensi
2. Setelah selesai kepentingannya sebaiknya dikembalikan pada pengguna sebelumnya dengan mengucapkan : Terima Kasih
3. Kata Break atau Contact sebaiknya tidak dipakai, baik untuk keperluan menyela pembicaraan maupun apabila hanya ingin bergabung didalam pembicaraan / komunikasi
4. Apabila tidak ada sesuatu yang penting dan hanya ingin bergabung maka pada saat jeda / spasi cukup menyebutkan identitas diri, Contoh: JZ11LJA masuk / bergabung atau cukup dengan menyebut JZ11:LJA saja
5. Apabila mengetahui ada yang mau bergabung, pengguna sebelumnya sebaiknya juga merespon, Contoh: Terdengar JZ11LJA, mohon bersabar satu dua kesempatan

PENGGUNAAN STASIUN KRAP

1. Stasiun KRAP hanya boleh digunakan untuk komunikasi radio dalam negeri
2. Stasiun KRAP dapat digunakan untuk kegiatan :
a. Hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota;
b. Pembinaan, penyuluhan dan kegiatan RAPI;
c. Bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan kemanusiaan lain;
d. Penyampaian berita marabahaya, bencana alam, dan pencarian dan pertolongan (SAR).
3. Kegiatan KRAP di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam point (1) yang kegiatannya berskala nasional harus mendapat persetujuan Direktorat Jenderal sedang kegiatan yang berskala Daerah harus mendapat persetujuan Kepala Dinas Propinsi
4. Dalam kegiatan KRAP wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.


5. Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk :

a. Memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
b. Memancarkan pemberitaan / berita yang bersifat komersial;
c. Memancarkan berita sandi kecuali kode-10 (ten-code);
d. Berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain selain stasiun KRAP;
e. Disambungkan dengan jaringan telekomunikasi lain milik penyelenggara telekomunikasi;
f. Memancarkan berita merabahaya atau berita lain yang tidak benar;
g. Memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi radio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng, pembicaraan asusila.
6. Stasiun KRAP atau perangkat KRAP dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk kepentingan dinas instansi pemerintah/swasta.
7. Stasiun KRAP dilarang digunakan di atas kapal laut atau di pesawat udara
8. Stasiun KRAP dengan seizin pemiliknya dapat digunakan oleh pemegang IKRAP lainny dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku
9. Stasiun KRAP meskipun dengan sepengetahuan pemiliknya tidak diizinkan untuk digunakan oleh seseorang yang tidak memiliki IKRAP
10. Stasiun KRAP harus dapat dikenali dari nama panggilan yang setiap kali dipancarkan dengan menyebut nama panggilan (10-28) pada permulaan dan akhir komunikasi radio yang diselenggarakan, dilaksanakan paling sedikit setiap 3 (tiga) menit sekali
Today, there have been 7 visitors (11 hits) on this page!
Waktu  
   
Rojali Kota Bandung  
  Kosambi, Surapati, Buah Batu, Ciwastra, Leuwipanjang, Kiaracondong, Antapani,  
Rojali Bandung Timur  
  Tanjungsari, Cimanggung, Cibiru, Jatinangor,  
Rojali Bandung Barat & Utara  
  Pasteur, Cimahi, Cianjur, Sarijadi,Padalarang, Cipeundey, Lembang, Setiabudhi, Subang, Padasuka,  
Rojali Bandung Selatan  
  Parakansaat, Bale Endah, Majalaya, Kamojang, Ciwidey, Dayeuh kolot, Banjaran  
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free