Pasword Masuk Frekwensi ini adalah : "Mbul Gumbal Gambul Kul Kuthuk Kadal Gesit Ra nganggo sandal lan sepatu, kere kesot, Nama...Posisi...., Chek Inn
 
""" R O J A L I ~ B A N D U N G """ F r e k : 14 2.180 Mhz
Tentang Kami  
  Home
  Hot News & Isue
  Buku Tamu
  Struktur Pengurus Paguyuban & Sekretariat Rojali-14.2180
  Kode Etik & Panca Bhakti Rapi
  DAFTAR FREKWENSI REPEATER & CALL FREKWENSI
  Counter & Statistik In - Out Tamu
  Etika Berkomunikasi
  Operating Prosedur
  Sejarah Rapi
  Lihat Bandung dari Udara / Satelite
  Sharing Info + Lain-lain
  Komentar anda & Tanya Jawab Langsung
  Our Sponsor & Free Advertising
  Nonton TV dan Cek Kecepatan Internet Kita di Web Site ini Yuk
  Di Majalaya
  Login to Foto Rojali
  Partisipasi isi Koesioner Web Site ini....
  Top List
JAVA COMMUNITY ROJALI "ROMBONGAN JAWA ASLI" FREKWENSI 142.180 Mhz BANDUNG DAN SEKITARNYA
Operating Prosedur
Operating Prosedur

Fr : Mbedes - Tinton


Kewajiban utama seorang anggota RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) adalah mengoperasikan stasiun radionya dengan kaidah-kaidah yang berlaku, hal ini dikenal sebagai standart operating prosedur dalam komunikasi.
Beberapa ketentuan mendasar tentang operating prosedur tersebut antara lain :
1. Memiliki pengetahuan tentang kode etik komunikai (Dinas, RAPI, ORARI)
2. Memiliki pengetahuan tentang peraturan/regulasi (Internasional, nasional atau organisasi)
3. Memiliki pengetahuan tentang alphabetic Phonetic atau Morse/CW (Continues Wave).
4. Mengerti Kode-kode Komunikasi Umum maupun Kode Internasional ( 10 Code, Q-code, R-code, 8 kode dsb)
5. Memahami Area Callsign Nasional atau Internasional
6. Memahami Bandplan / Alokasi Frekwensi secara Nasional atau Internasional
7. Memahami frekwensi radio untuk panggilan darurat dan menguasai tata cara panggilannya.
8. Menguasai Reporting dan Dokumentasi (penyelenggaraan komunikasi, distribusi berita, pelaporan dan pengarsipan)
9. Memahami prioritas dalam komunikasi yang perlu didahulukan.
10. Mampu membaca peta/koordinat/lokasi/menggunakan GPS

Oleh karena itu seorang operator radio harus melakukan :
• Monitoring/pengamatan pada frekwensi sebelum melakukan transmisi.
• Mempersiapkan dan memeriksa persyaratan tehnis dan administrasi
• Menggunakan identitas dan bahasa resmi
• Mengkondisikan peralatan radio agar dapat di gunakan pada saat situasi darurat
• melakukan administrasi komunikasi (logsheet, jurnal dsb)
Undang-undang yang terkait dengan komunikasi radio
Seperti kita ketahui bersama bahwa ketentuan-ketentuan tentang penggunaan frekwensi radio di atur secara internasional. Ketentuan-ketentuan tersebut di adakan berdasarkan kesepakatan bersama antar negara. Perwujudan peraturan-peraturan internasional tersebut di selenggarakan oleh The Internasional Telecommunication Union (ITU) berupa Radio Regulation.

Pemerintah Republik Indonesia menjabarkan radio regulation tersebut dalam undang-undang peraturan-peraturan dibawah ini :
• Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
• Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
• Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : Km.49 Tahun 2002 Tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio
• Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : Km.77 Tahun 2003 Tentang Pedoman Kegiatan komunikasi radio antar penduduk. Callsign/1028 atau nama Panggilan Berdasarkan Radio Regulation ITU Article S19.4, maka setiap stasiun radio yang memancar harus mempunyai identifikasi. Di Indonesia callsign / nama panggilan untuk ijin komunikasi masyarakat umum adalah :

Untuk Amatir Radio
• YBØA - YH9Z
• YBØAA - YH9ZZ
• YBØAAA - YH9ZZZ

Untuk Radio antar penduduk
• JZØ9A - JZ33Z
• JZØ9AA - JZ33ZZ
• JZØ9AAA - JZ33ZZZ
Untuk panggilan dinas biasanya di atur oleh dinas/instansi/organisasi yang berlaku secara internal saja, contoh nama panggilan misalnya ; Selatan 01, Bandung 11, Krisna dsb
Today, there have been 3 visitors (5 hits) on this page!
Waktu  
   
Rojali Kota Bandung  
  Kosambi, Surapati, Buah Batu, Ciwastra, Leuwipanjang, Kiaracondong, Antapani,  
Rojali Bandung Timur  
  Tanjungsari, Cimanggung, Cibiru, Jatinangor,  
Rojali Bandung Barat & Utara  
  Pasteur, Cimahi, Cianjur, Sarijadi,Padalarang, Cipeundey, Lembang, Setiabudhi, Subang, Padasuka,  
Rojali Bandung Selatan  
  Parakansaat, Bale Endah, Majalaya, Kamojang, Ciwidey, Dayeuh kolot, Banjaran  
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free